Bisnis Online

Latest News

Daftar Menu

Pilkadal and the Death of Democracy

Wednesday, April 11, 2007 , Posted by " at 8:40:00 PM

By : Adhie Supriadi


The Death of Democracy diperkenalkan oleh Noreene Hertz yang ditujukan pada gejala ketidakberdayaan seorang pemipin sebuah Negara atau daerah atas hegemoni kapitalisme global. Hegemonisasi kapitalisme global khususnya dinegara-negara dunia ketiga telah menghancurkan pranata-pranata social dan membatasi kreatifitas bahkan mengekang ruang gerak seorang pemimpin untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyatnya. Cengkraman kapitalisme global ini berafiliasi dengan kapitalisme local untuk mengatur dan mengendalikan setiap kebijakan pemerintah. Lihatlah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melegalisasi system kerja outsourcing dan mempermudah proses pemecatan buruh, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mengharuskan petani meminta izin pemerintah local jika ingin menggunakan air bagi usahanya. Atau yang hangat jadi sorotan public sekarang ini, Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Tentang penyediaan Tanah bagi kepentingan Umum yang menghilangkan hak-hak individual rakyat atas asset pribadi.. Seperangkat aturan hukum tersebut pada dasarnya di buat utuk melayani kepentingan para kapitalis atas nama pembangunan. Dalih klasik, bahwa untuk menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dibutuhkan capital, menjadi justifikasi atas keluaarnya undang-undang tersebut.

Bagaimana dengan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADAL) ?
Indra J. Piliang, Peneliti CSIS, mengemukakan ada empat tekanan yang akan dihadapi oleh pemimin yang terpilih dalam PILKADAL. Pertama, Tekanan dari Jakarta. Tekanan dari pusat ini merupakan implikasi dari UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana substansi dari Undang-Undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 ini adalah resentralisasi kewenangan, sehingga praktis daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Kedua, Tekanan dari Legislatif sebagai lembaga pengawas atas kinerja eksekutif. Ketiga, Tekanan dari parpol yang mengusungnya. Tidak adanya mekanisme yang demokratis dan transparan dalam penyaringan calon kandidat, menumbuhkan adanya deal-deal antara pengurus parpol dengan calon kandidat. Deal-deal ini lebih cenderung bersifat pragmatis-ekonomis ketimbang program real untuk menyejahterakan rakyat. Keempat, Tekanan dari masyarakat atau konstituen.

Selain keempat tekanan seperti analisis Indra J Piliang diatas, pemimpin yang terpilih dalam pilkadal juga akan menghadapi tekanan dari kekuatan modal dari para kapitalis global dan kapitalis local. Para kapitalis itu memiliki bargaining politik yang sangat besar terhadap setiap kebijakan pembangunan. Hal ini terjadi akibat proses perputaran modal yang tidak mengenal batas wilayah, sehingga kapital tersebut dapat dipindahtempatkan kemana saja. Ideologinya adalah profit, sehingga daerah-daerah strategis untuk mengakumulasi kapital menjadi incaran para kapitalis untuk menanamkan modalnya. Pada posisi inilah, pemerintah daerah (gubernur/walikota/bupati) di tuntut untuk menciptakan software dan hardware pembangunan demi menarik investor. Dalam bahasa salah seorang walikota di Kalimantan Timur, kalau perlu cium tangannya para investor itu, karena merekalah yang akan menopang dan menggerakkan pembangangunan. Tanpa mereka daerah tersebut akan mengalami stagnasi pembangunan, dan itu berarti angka pengangguran akan meningkat, kemiskinan dan keterbelakangan akan bertambah. Hilangnya otoritas pemerintah dibawah hegemoni kapital pada akhirnya akan memarginalkan publik service yang merupakan tugas utama seorang pemimpin.

Pemilihan kepala daerah secara langsung memang diharapkan akan mendorong demokratisasi di daerah. Partisipasi langsung masyarakat dalam memilih pemimpinnya akan mengukuhkan legitimasi politik dan akuntabilitas seorang pemimpin. Disisi yang lain masyarakat diharapkan dapat berpartsipasi aktif dalam mengontrol jalannya pemerintahan.

Problemnya menjadi kompleks dan cenderung mengaburkan serta meminggirkan substansi demokrasi jika prasyarat-prasyarat berlangsungnya demokrasi tidak terpenuhi. Demokrasi tidak hanya mencakup mengenai berfungsinya lembaga-lembaga demokrasi secara prosedural tetapi juga membutuhkan adanya substansi demokrasi. Adanya civil society yang solid, keterbukaan dan aspiratifnya partai-partai politik serta terlembaganya aturan dan mekanisme partisipasi masyarakat merupakan prasyarat berjalannya demokrasi. Ketika itu tidak terpenuhi, maka yang terjadi adalah munculnya oligarkhi politik. Dan pada titik inilah, demokrasi hanya berfungsi sebagai lips service untuk meninabobokan masyarakat dan memuaskan dahaga kerakusan para kapitalis.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

Pesan dan Komentar Anda

TV Lokal