Bisnis Online

Latest News

Daftar Menu

MENGAPA REKLAMASI PANTAI BALIKPAPAN MESTI DITOLAK?

Saturday, October 2, 2010 , Posted by " at 1:46:00 PM

By : Adhie Supriadi*

Mengawali Tulisan ini, akan dijelaskan beberapa istilah yang sering diproduksi dan diwacanakan oleh pemeritah Kota Balikpapan maupun pihak-pihak yang menyetujui Reklamasi Pantai. Mengingat ada upaya terselubung untuk mengaburkan dan memutarbalikkan fakta lewat penggunaan beberapa istilah yang satu dan lainnya berbeda secara subtantif. Dalam The Arceology of knowledgenya Michel Foucoult ditegaskan bahwa ada relasi antara pengetahuan dan kekuasaan. Bahwa dibalik sebuah teks ada kekuasaan yang bermain demi kepentingan tertentu. Selubung Kekuasaan dan kepentingan ini mesti dibongkar demi meluruskan dan menghadirkan fakta-fakta otentik. Setidaknya ada tiga istilah yang mengemuka dan sering dipergunakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

1. Reklamasi.
Istilah ini ditujukan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan atau pengeringan lahan yang pada kenyataannya, diadakan untuk menambah luas wilayah demi menunjang “pembangunan” yang sedang dan akan berjalan.

2. Coastal Road.
Secara etimologi istilah ini didefinisikan sebagai jalan Pesisir. jalan ini berhadapan langsung dengan pantai atau bibir pantai yang dibuat bisa dengan cara langsung membangun badan jalan diatas tanah daratan atau diatas tanah hasil reklamasi.

3. Penataan Kawasan Pesisir zona 1.
Ini upaya untuk menata kawasan pesisir pantai Kota Balikpapan yang bentuk dan metode penataannya disesuaikan dengan karakteristik pantai itu sendiri. Dalam arti kata penataan mengandung makna rekonstruksi wajah pesisir pantai sehingga sesuai dengan cita rasa yang dinginkan.

Pemerintah Kota Balikpapan dalam pemakaian istilah cenderung tidak konsisten sehingga membingunkan publik. Ketidakkonsitenan ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan semua ini?, awalnya wacana yang dikembangkan adalah reklamasi pantai, menyusul coastal Road dan sekarang penataan kawasan zona I. Ketiga istilah ini memiliki konotasi yang berbeda dan secara politik wacana mengandung kekuasaan yang berbeda pula. Reklamasi pantai mengacu pada kegiatan untuk menambah lahan baru yang pengalaman membuktikan bahwa kegiatan ini memberikan tekanan atau dampak yang sangat besar terhadap ekosistem perairan maupun sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir. Sedangkan coastal Road mengarah pada pembuatan jalan baru yang “abstrak” apakah dibuat diatas daratan dengan jalan menggusur semua bangunan di pinggir pantai mulai pelabuhan semayang sampai Bandara Sepinggan atau diatas lahan hasil reklamasi pantai. Alternatif pertama cenderung imposible untuk dilakukan, dan yang paling memungkinkan adalah membangun jalan tersebut di lahan hasil reklamasi sesuai dengan pemaparan Sarjono (Kepala Bappeda Kota Balikpapan) yang mengatakan pembangunan coastal Road merupakan salah satu bagian dari Reklamasi kawasan Pesisir Kota Balikpapan. Dan terakhir Penataan Kawasan Zona I; Istilah ini sangat kabur, mengkooptasi serta menggiring kesadaran masyarakat untuk menerima rencana pemkot. Konotasi dari instilah ini adalah keindahan, kenyamanan dan ketentraman. Pertanyaan adalah siapa yang akan menikmati keindahan itu, kenyamanan dan ketentraman itu?
***

Rencana Pemerintah kota Balikpapan Mereklamasi kawasan pesisir kota mulai Pelabuhan Semayang-Airport Sepinggan (kawasan Zona I) didasari oleh beberapa pertimbangan :
1. Kebutuhan Ruang pengembangan Kota.
Luas wilayah Kota balikpapan 503,3 km2 dengan luas kawasan terbangun 61,89 km2 (12,53 %). Sedangkan jumlah penduduk tahun 2003 sebesar 521.338 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,64 % per tahun.

2. Pengendalian Ruang Kota
a. Kota Balikpapan memerlukan jalur alternatif untuk mengatasi kemacetan jalan jend. Sudirman (Jalan Utama).
b. Pembatas dan mengontrol wajah kota Balikpapan dari sisi Laut.

3. Estetika Kota
a. Memperbaiki wajah kota
b. Mengeliminasi kekumuhan kota
4. Kontelasi dengan Urban System dan Struktur Ruang Kota Balikpapan

Menurut Sarjono (kepala Bappeda Balikpapan), Kawasan Pantai yang akan direklamasi adalah sepanjang 8 Km (pelabuhan Semayang-Airport Sepinggan) dengan Lebar 500 m ke arah laut. Adapun peruntukan Kawasan hasil reklamasi tersebut adalah rekreasi pantai, perhotelan, water themepark, civic center, Pusat perdagangan modern, perkantoran, Seefood center, club house, grosir, shopping mall dan coastal road.

Pertanyaan Kritisnya adalah :
1) PERLUKAH MENATA RUANG KAWASAN PESISIR KOTA DENGAN MEREKLAMASI PANTAI?
2) LALU MAU DIKEMANAKAN MASYARAKAT KECIL YANG ADA DISEPANJANG PESISIR?
3) MENGAPA PEMBAGUNAN HANYA SELALU BERPIHAK KEPADA INVESTOR DAN PENGUSAHA YANG SENANTIASA MERUSAK LINGKUNGAN PESISIR?


Pertimbangan untuk melaksanakan penataan Kawasan pantai Balikpapan dengan cara Reklamasi seperti yang disebutkan diatas memiliki kelemahan baik secara subtantif maupun secara tekhnis. Secara substantif alasan yang dikemukakan pemerintah Kota Balikpapan untuk melaksanakan reklamasi Pantai sangat lemah mengingat : Pertama, Luas lahan terbangun untuk pembangunan kota Balikpapan baru sekitar 12,5 % dari luas wilayah kota Balikpapan 503,3 km2. Artinya Kota Balikpapan masih memiliki lahan yang cukup luas untuk melaksanakan pembangunan. Dan ini bisa di lihat di Kec. Balikpapan Timur maupun Kec. Balikpapan Utara . Kedua, Persoalan kemacetan di sepanjang jalan jend. Sudirman diakibatkan oleh terkonsentrasinya aktifitas ekonomi kota (75 % aktifitas ekonomi kota terpusat di sepanjang jalan Jend. Sudirman). Dan Persoalan kemacetan bisa diatasi tanpa mesti Mereklamasi Pantai. Solusinya adalah dengan membuat kebijakan tentang ; 1) Pemerataan pembangunan di lima kecamatan yang ada dikota Balikpapan 2) Pengaturan kepemilikan dan umur kendaraan atau pembuatan jalan layang. Solusi ini adalah solusi terbaik karena tidak akan menimbulkan dampak ekologis ataupun dampak sosial-Ekonomi-Politik. Ketiga, Persoalan Estetika Kota (kekumuhan Kota) itu menyangkut kebijakan dan strategi pembangunan kota yang ekonomic oriented serta masyarakat miskin kota yang kurang mendapatkan sentuhan pembangunan sehingga pemukiman mereka kelihatan kumuh. Keempat, Dampak ekologis maupun Sosial-Eekonomi-Politik dari reklamasi tersebut sangat besar terutama akan dirasakan oleh masyarakat pesisir/nelayan dan kaum miskin kota. Salah satu contoh Reklamasi yang pernah dilaksanakan adalah Perluasan Bandara Sepinggan dengan jalan menimbun laut (Reklamsi). Kegiatan Reklamasi tersebut mengakibatkan abrasi pantai sepanjang 7 (tujuh) km mulai Tanjung Kelor sampai Lamaru yang sampai sekarang ini belum terpecahkan dan senantiasa mengancam masyarakat pesisir/nelayan setiap tahun khususnya pada musim selatan. Belum lagi pendangkalan muara sungai akibat proses sedimentasi yang telah menghancurkan 20 kapal nelayan dalam 2 tahun terkhir. Keempat, Areal hasil Reklamasi yang diperuntukkan murni 100 % untuk kepentingan bisnis hanya akan menguntungkan kaum pemilik modal (orang-orang Kaya) karena hanya mereka yang memiliki akses untuk itu. Sedangkan kaum marginal (Nelayan dan kaum miskin kota lainnya) hanya akan menjadi penonton bahkan dikorbankan untuk melayani keserakahan pemerintah dan pemilik modal (kapitalis), Kelima, Reklamasi pantai akan mengubah bentang alam pesisir. Perubahan bentang alam ini akan mengakibatkan perubahan iklim terutama suhu, arus dan gelombang laut yang tentunya akan menjadi ancaman besar bagi beberapa wilayah pesisir kota. Kesepuluh, Hilangnya potensi sumberdaya hayati pesisir terutama beberapa biota laut yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan, yang secara langsung juga akan mengakibatkan kurangnya hasil tangkapan nelayan. Sehingga dikhawatirkan 6000 Nelayan Balikpapan akan kehilangan Mata Pencaharian. Keenam, Reklamasi akan mengakibatkan perubahan dan perpindahan suplai sedimen yang sebelumnya tertampung pada wilayah reklamasi. pengerukan dan pengurungan dalam proses reklamasi pantai dapat menyebabkan perubahan arus laut disekitarnya. Ketujuh, Reklamasi memberikan dampak atas rusaknya ekosistem mangrove dan terumbu karang yang selanjutnya dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan sumberdaya ikan serta erosi pantai. Kedeapan, Secara geografis Kota Balikpapan berhadapan langsung dengan laut terbuka selat Makassar, dimana reklamasi diwilayah pesisir akan mengakibatkan perubahan pola arus yang berdampak langsung terhadap eksistensi ekosistem perairan di wilayah Timur dan Barat Kota Balikpapan.

Secara tekhnis Rencana pemerintah Kota tersebut tidak disertai oleh pengalaman didalam merencanakan dan melaksanakan proyek pembangunan sehingga dampak yang ditimbukan sangat besar dan cost yang harus ditanggung oleh APBD (Uang Rakyat) berkali-kali lipat dibandingkan dengan PAD yang dihasilkan. Kasus Banjir di daerah aliran sungai Ampal akibat pembangunan Real Estate di Kawasan Balikpapan Baru menjadi salah satu contoh. Uang Rakyat (APBD) yang dihabiskan untuk mengatasi banjir telah mencapai 75 Milyar sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan hanya sekitar 3 Milyar. Dan ini diakui sendiri oleh Walikota Balikpapan bahwa cost yang mesti dikeluarkan untuk mengatasi dampak lingkungan dan sosial-ekonomi sangat besar dibandingkan dengan PAD yang dihasilkan.

Sekiranya, Pemerintah Kota Balikpapan lebih arif dan bijaksana melihat persoalan ini serta tidak hanya melayani keserakahan para pengusaha-pengusaha (kaum kapitalis). Karena masih terdapat sekitar 10 % orang miskin yang membutuhkan perhatian dan layanan dasar dari pemerintah Kota. Dan jika sekiranya pemerintah Kota tetap bersikeras untuk melaksanakn rencananya, maka Wiji Tukul akan menjawab, hanya ada satu kata untuk para Penindas, LAWAN!!!

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

Pesan dan Komentar Anda

TV Lokal